a. bahwa dengan makin berkembangnya usaha dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Malang, perlu diikuti dengan adanya penambahan atau penyesuaian modal dasar dan modal disetor serta merubah struktur organisasi untuk menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Malang perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Malang. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.