2 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262) ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263). Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG M E M U T U S K A N : PERATURAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG TENTANG PEMBENTUKAN KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH SEBAGAI UNSUR PELAKSANA PEMERINTAH KOTA MALANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kota Malang; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang; 3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang; 4. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Malang; 5. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan daerah; 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang; 7. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kota Malang yang selanjutnya disebut BAPERJAKAT ; 8. Dinas Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Malang; 9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Malang; 10. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana operasional Dinas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.