a. bahwa berdasarkan data yang ada lahan makam sangat terbatas dan penambahannya tidak sebanding dengan pertambahan penduduk yang terus meningkat, sehingga agar lahan makam yang ada pemanfaatannya dapat maksimal perlu ada pedoman pengelolaannya;
b. bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka urusan pemakaman merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu adanya suatu pedoman dalam bentuk perundang-undangan daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Kuburan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 2 Tahun 1989 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.