a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004 perlu dilakukan Perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.