a. bahwa untuk beberapa jenis tarif Retribusi Terminal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal sudah tidak sesuai dengan kondisi perekonomian, sehingga perlu diadakan penyesuaian;
b. bahwa obyek Retribusi Terminal yang menyangkut Ijin Pemakaian Kios dan sejenisnya belum diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal dan perlu diatur dalam ketentuan ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.