a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab perlu ditetapkan dasar-dasar untuk membentuk Perusahaan Daerah guna menjamin kehidupan dan perkembangan Daerah;
b. bahwa jasa pemotongan hewan dalam rangka penyediaan daging yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan hasil-hasil lain dari hewan yang dipotong serta usaha pengangkutannya bagi penduduk di wilayah Kota Malang dan sekitarnya perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat dan untuk itu sekaligus perlu disempurnakan cara pengelolaannya;
c. bahwa Perusahaan Daerah Pembantaian Kotamadya Daerah Tingkat II Malang yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 8 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah Pembantaian sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi dewasa ini;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c konsideran ini, maka perubahan Perusahaan Daerah Pembantaian menjadi Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.