a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, jenis Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi, sehingga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.