a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, kewenangan dalam bidang urusan pengaturan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten ;
b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans a di atas dan dalam rangka penyelenggaraan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang lebih sehat, meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa dan keselamatan umum, kepastian keandalan perusahaan serta menjamin keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan Usaha Jasa Konstruksi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.