a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan Kota Malang yang berwawasan lingkungan sebagai upaya dasar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan atau kegiatan ;
b. bahwa setiap usaha atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin ;
c. bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup ;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a, b, dan c konsideran ini, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.