a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk jenis Pajak Radio merupakan Pajak Daerah yang tidak diperbolehkan untuk dipungut sebagai sumber Pendapatan Asli Daearah sehingga Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Padjak Radio perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Padjak Radio.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.