a. bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka urusan pasar daerah merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 9 Tahun 1988 tentang Pengelolaan Pasar Yang Dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1995, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan dan sesuaikan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam konsideran huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Berjualan Pedagang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.