bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas sebagai Unsur Pelaksana Daerah, maka guna mempedomani pungutan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.