a. bah wa pajak daerah m eru pakan salah satu su m ber pen dapatan daerah yan g pen tin g dalam ran gka m en in gkatkan pelayan an kepada m asyarakat dan kemandirian daerah; b. bah wa kebijakan pajak daerah dilaksan akan berdasarkan prin sip dem okrasi, pem erataan dan keadilan , peran serta m asyarakat dan aku n tabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; c. bahwa den gan berlaku n ya Un dan g-Undang Nom or 28 Tah u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribu si Daerah , ditegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota; d. bah wa dalam ran gka pelaksan aan pem u n gu tan Pajak Bu m i dan Ban gu n an Perkotaan di wilayah Kota Malan g serta sebagai pelaksan aan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tah u n 2009 ten tan g Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu m em ben tu k Peratu ran Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan; e. bah wa berdasarkan pertim ban gan sebagaimana dim aksu d dalam h u ru f a, h u ru f b, h u ru f c dan huruf d, perlu m em ben tu k Peratu ran Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.