a. bahwa dalam rangka pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Malang pada tahun 2008 membutuhkan dana dalam jumlah besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Malang Tahun 2008;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.