a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah junctis Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas sebagai unsur Pelaksana Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan ketertiban, keselamatan lalu lintas kendaraan di jalan dan penentuan laik jalan bagi kendaraan bermotor perlu diselenggarakan Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a konsiderans di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.