a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk jenis Retribusi Leges merupakan Retribusi Daerah yang tidak diperbolehkan untuk dipungut sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga Peraturan Daerah Kota Besar Malang Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pemungutan Leges dan Retribusi Lain-lain Oleh Kota Besar Malang berikut perubahannya perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Besar Malang Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pemungutan Leges dan Retibusi Lain-lain Oleh Kota Besar Malang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.