a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan kewajiban bagi Kabupaten/Kota untuk menetapkan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa untuk kepastian pencapaian penerimaan pajak daerah pada tahun anggaran berjalan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Cirebon;
c. bahwa sehubungan dengan peningkatan efektifitas pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang berhasil dan berdaya guna, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.