a. bahwa Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, diberikan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan prestasi kerja pegawai secara objektif, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.