a. bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon harus menyesuaikan sesuai dinamika perkembangan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan sekaligus untuk memperkuat struktur permodalan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.