a. bahwa air merupakan kebutuhan yang sangat vital untuk keberlangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya serta untuk menjamin ketersediaan air bagi kepentingan masyarakat, maka perlu dilakukan upaya konservasi air;
b. bahwa upaya konservasi air dapat dilakukan dengan memanfaatkan air hujan dan meresapkan ke dalam tanah serta mengurangi limpasan air hujan yang semakin meningkat sebagai akibat meningkatnya jumlah pembangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Konservasi Air Tanah Melalui Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.