a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur Kode Etik penyelenggaraan pelayanan pengadaan barang/jasa; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.