a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah Kota Cirebon adalah dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Gubernur/Bupati/Walikota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta unit kerja mandiri di bawahnya wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2019-2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.