a. bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2018- 2023 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2018-2023;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, setelah ditetapkannya dokumen RPJMD Tahun 2018-2023, maka seluruh Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Strategi Perangkat -2- Daerah Tahun 2019-2023 untuk diverifikasi dan kemudian ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Cirebon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Rencana Strategi Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.