a. bahwa tata cara pengelolaan keuangan daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2016;
b. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah perlu adanya penyempurnaan tatacara pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.