a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangandan Gizi, dan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota Cirebon, perlu adanya pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah Kota Cirebon yang merupakan bagian dari sub sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan daerah sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana atau masyarakat rawan pangan karena kemiskinan serta terjadinya gejolak harga atau keadaan darurat tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.