a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.