a. bahwa Pelimpahan Sebagian Urusan Wali Kota Cirebon Kepada Camat dan Lurah telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 36 Tahun 2011, dalam perkembangannya terdapat arah kebijakan, program dan kegiatan yang perlu penyempurnaan untuk lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan penguatan peran kewilayahan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi, stabilitasi, efektifitas serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Cirebon sehingga regulasi aturan mengenai pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan dari Wali Kota kepada Camat perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturannya;
c. bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Wali Kota kepada Camat; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.