Mengingat : -1- LEMBARAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 257 TAHUN 2019 0 PERATURAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 9 TAHUN 2019 0000 TENTANG PENDAFTARAN USAHA PARIWIS NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA WALI KOTA CIMAHI, bahwa dibutuhkan pengatura usaha pariwisata serta untuk m Undang Nomor 10 Tah Kepariwisataan, perlu untuk Daerah tentang Pendaftaran Us 1. Undang-undang Dasar Neg Tahun 1945 Pasal 18 ayat ( 2. Undang–Undang Nomor 9 Pembentukan Kota Cima Republik Indonesia Tahu Tambahan Negara Repub 4116); 3. Undang-Undang Nomor 23 Pemerintahan Daerah (Lem Indonesia Tahun 2014 N Lembaran Negara Repub 5587) sebagaimana telah terakhir dengan Undang-U 2015 tentang Perubahan Undang Nomor 23 Ta Pemerintahan Daerah (Lem Indonesia Tahun 2015 N MAHI 00000 MAHI SATA AHA ESA an tentang pendaftaran melaksanakan Undang- hun 2009 tentang menetapkan Peraturan saha Pariwisata; ara Republik Indonesia (6); Tahun 2001 tentang ahi (Lembaran Negara un 2001 Nomor 89, blik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang mbaran Negara Republik Nomor 244, Tambahan blik Indonesia Nomor diubah beberapa kali Undang Nomor 9 Tahun Kedua atas Undang- ahun 2014 tentang mbaran Negara Republik Nomor 58, Tambahan -2- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.