-1- LEMBARAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 250 TAHUN 2019 PERATURAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG ELENGGARAAN USAHA DEPOT A NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA WALI KOTA CIMAHI, :
a. bahwa kesehatan merup yang harus diwujudkan bangsa Indonesia sebaga Pancasila dan Undang Republik Indonesia Tahu
b. bahwa dalam rangka u meningkatkan derajat Kota Cimahi yang seting satu upaya yang dilaksan air minum yang lebih perlindungan terhadap k usaha depot air minum d
c. bahwa berdasarkan per huruf b maka perlu Daerah tentang Penyele Air Minum; MAHI MAHI AIR MINUM AHA ESA pakan hak asasi manusia sesuai dengan cita-cita aimana dimaksud dalam -Undang Dasar Negara un 1945; untuk memelihara dan kesehatan masyarakat ggi-tingginya maka salah nakan melalui pelayanan baik agar memberikan konsumen dan penataan di Kota Cimahi; rtimbangan huruf a dan menetapkan Peraturan enggaraan Usaha Depot -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.