a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah, diperlukan pengembangan potensi dan kemampuan pemuda guna menunjang pembangunan daerah dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah perlu dilakukan pengembangan potensi pemuda melalui pelayanan, penyadaran, pemberdayaan, dan pembinaan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dan menjamin kepastian hukum di bidang kepemudaan perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.