a. bahwa penyandang disabilitas memiliki harkat, martabat, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya, sehingga diperlukan jaminan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
b. bahwa untuk menjamin pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpatisipasi secara optimal, diperlukan sarana dan prasarana serta upaya yang terpadu dan berkesinambungan di daerah;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum terlaksananya pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta dalam rangka melaksanakan tanggungjawab pemerintah daerah, perlu adanya pengaturan mengenai penyandang disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.