a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, perlu ditetapkan Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.