a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan, Wali Kota telah melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka Peraturan Wali sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan; 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.