bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2 Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan serta sesuai surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/2260/Hukham/2019 tanggal 20 Mei 2019 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota, perlu dibentuk Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.