a. bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sesuai jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur pengangkatan dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.