bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.