a. bahwa Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor; 2
b. bahwa berkenaan dengan adanya Izin Praktek Psikologi Klinis, Izin Praktek Fisikawan Medis, Izin Praktek Teknis Pelayanan Darah, dan Izin Praktek Teknis Elektromedis, serta perubahan nomenklatur Susunan Organisasi berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, maka pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.