a. bahwa penanganan pengaduan masyarakat telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap penanganan pengaduan masyarakat dan agar pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat lebih efektif dan efisien, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana pada huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.