a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah diakses, tepat, dan cepat, perlu dilaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Bogor; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.