a. bahwa untuk adanya kepastian hukum dan optimalisasi pendayagunaan aset daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui mekanisme penyertaan modal berupa Kendaraan Bus untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penambahan Modal Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi Ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.