a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di Kota Banjarbaru perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf I dan Lampiran Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Perhubungan huruf O angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir merupakan wewenang Pemerintah Daerah;
c. bahwa pengaturan penyelenggaraan perparkiran yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Banjarbaru, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, masih belum optimal memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perparkiran oleh Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan tersendiri dalam Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perparkiran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.