bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 309 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.