a. bahwa Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama telah didirikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama; b. bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan penguatan struktur permodalan dan/atau peningkatan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota berupa tanah; SALINAN c. bahwa … 2 http://jdih.bandung.go.id c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama, khusus untuk penyertaan modal berupa barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.