bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5), Pasal 34 ayat (8), dan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.