bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengujian, Pindah Jalur Pendidikan dan Pengakuan Hasil Belajar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.