bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.