a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengenai honorarium untuk peningkatan mutu kepada guru dan tenaga administrasi sekolah Non Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.