a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (10) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; b. bahwa Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 456 Tahun 2018, namun dalam perkembangannya terdapat beberapa substansi yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta tuntutan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa … https://jdih.bandung.go.id/ 2 https://jdih.bandung.go.id/ c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.