a. bahwa Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 217 Tahun 2018, namun dalam perkembangannya terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian guna lebih meningkatkan pelayanan penyelenggaraan Reklame yang mampu melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota yang serasi dengan aspek estetika dan lingkungan perkotaan serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat, sehingga Peraturan Wali Kota termaksud perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.