bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter pada Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.